Hukum Perjanjian

 

Hukum Perjanjian

5.1 Standar Kontrak

Standar kontrak bisa disebut juga perjanjian ataupun kontrak baku kebanyakan digunakan dalam dunia bisnis dengan tujuan mempraktiskan sebuah perjanjian atau kontrak dengan cara menyiapkan terlebih dahulu suatu format perjanjian/kontrak yang di dalamnya (isinya) telah terdapat syarat-syarat yang telah distandarkan untuk ditandatangani para pihak yang melakukan perjanjian/kontrak.

Beberapa ahli hukum mencoba mendefinisikan perjanjian/kontrak baku (standar) tersebut, yaitu antara lain :

  • Marian Darus Badrulzaman menjelaskan  perjanjian/kontrak baku adalah perjanjian yang didalamnya dibakukan syarat-syarat eksonerasi dan dituangkan dalam bentuk formulir;
  • Sutan Remy Sjahdeini menjelaskan perjanjian/kontrak baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan;
  • Abdul Kadir Muhammad mengartikan perjanjian/kontrak baku baku sebagai perjanjian yang menjadi tolak ukur yang dipakai sebagai pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha.

Selain pendapat diatas, pengertian perjanjian/kontrak baku (standar) dapat juga dilihat  dalam Pasal 1 angka 10  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memakai istilah “klausula baku”.

Adapun pengertian “klausula baku” tersebut adalah “Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”

 

 

5.2 Macam-Macam Perjanjian

Menurut Daris (2001), terdapat beberapa jenis perjanjian yaitu sebagai berikut:

  1. Perjanjian Timbal Balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli.
  2. Perjanjian Cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah.
  3. Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian dimana prestasi dari pihak yang satu merupakan kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
  4. Perjanjian Bernama (Benoemd) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian ini diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata.
  5. Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemd Overeenkomst) adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Perjanjian ini seperti perjanjian pemasaran, perjanjian kerja sama. Di dalam prakteknya, perjanjian ini lahir adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian.
  6. Perjanjian Obligatoir adalah perjanjian di mana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan).
  7. Perjanjian Kebendaan adalah perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain.
  8. Perjanjian Konsensual adalah perjanjian dimana di antara kedua belah pihak tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan.
  9. Perjanjian Riil. Di dalam KUH Perdata ada juga perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan perjanjian riil. Misalnya perjanjian penitipan barang, pinjam pakai.
  10. Perjanjian Liberatoir adalah perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misalnya perjanjian pembebasan hutang.
  11. Perjanjian Pembuktian adalah perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku diantara mereka.
  12. Perjanjian Untung-untungan adalah perjanjian yang objeknya ditentukan kemudian. Misalnya perjanjian asuransi.
  13. Perjanjian Publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah Pemerintah dan pihak lainnya adalah swasta. Misalnya perjanjian ikatan dinas dan pengadaan barang pemerintahan.
  14. Perjanjian Campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa menyewa) tetapi menyajikan pula makanan (jual beli) dan juga memberikan pelayanan.

 

5.3 Syarat Sahnya Perjanjian

Syarat syahnya perjanjuan diatur dalam pasal 1320 – pasal 1337KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak. Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan pasal 1321 KUHPer, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
  2. Kecakapan para pihak. Menurut pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.
  3. Mengenai suatu hal tertentu. Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut pasal 1333 KUHPer, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.
  4. Sebab yang halal. Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam pasal 1337 KUHPer.

 

5.4 Saat Lahirnya Perjanjian

Perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban yang termaktub dalam surat penerimaan penawaran tersebut. Saat detik diterima surat penerimaan penawaran itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Bahwa mungkin pihak yang menawarkan tidak membuka dan membaca isi surat tersebut, hal itu menjadi risikonya sendiri.

 

5.5 Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.

Suatu perjanjian tidak terjadi seketika atau serta merta dan perjanjian dibuat untuk dilaksanakan, oleh karena itu dalam suatu perjanjian yang dibuat selalu terdapat tiga tahapan, yaitu :

a) Pra contractual, yaitu perbuatan – perbuatan yang tercakup dalam negosiasi dengan kajian tentang penawaran dan penerimaan;

b) Contractual, yaitu tentang bertemunya dua pernyataan kehendak yang saling mengisi dan mengikat kedua belah pihak;

c) Post-contactual, yaitu tahap pada pelaksanaan hak – hak dan kewajiban - kewajiban  yang hendak diwujudkan melalui perjanjian tersebut.

Untuk beberapa perjanjian Undang – Undang menentukan bentuk tertentu, apabila bentuk ini tidak dituruti, perjanjian itu tidak sah. Dengan demikian bentuk tertulis tadi tidaklah semata-mata merupakan alat pembuktian saja, tetapi merupakan adanya ( bestaanwaarde) perjanjain. Misalnya perjanjian mendirikan perseroan terbatas harus ada akta Notaris.

 

Pembatalan perjanjian pada dasarnya adalah suatu keadaan yang membawa akibat suatu hubungan kontraktual atau perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.

Berakhirnya perjanjian:

  • sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri;
  • atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri;
  • akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.
  • Terkait resolusi atau perintah pengadilan
  • Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
  • Dalam Pasal 1321 KUH Perdata menjelaskan bahwa “ Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.

 

 

 

 

Daftar Pustaka

2019. Perjanjian/Kontrak Baku dalam Hukum Perdata. https://doktorhukum.com/perjanjian-kontrak-baku-dalam-hukum-perdata/. (diakses tanggal 6 April 202)

Kuspriatni, Lista. 2019. Hukum Perjanjian. http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19365/Hukum+Perjanjian.pdf. (diakses tanggal 6 April 2021)

Rachmadsyah, Shanti. 2020. Hukum Perjanjian. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c3d1e98bb1bc/hukum-perjanjian/. (diakses tanggal 6 April 2021)

2016. Perjanjian dan Pembatalan Perjanjian. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2024/02%20preliminari.pdf?sequence=3&isAllowed=y. (diakses tanggal 7 April 2021)

2015. AKIBAT HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN APABILA TERJADI PEMBATALAN PERJANJIAN. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/11967/8272/#:~:text=Yang%20dimaksud%20dengan%20pembatalan%20perjanjian,itu%20dianggap%20tidak%20pernah%20ada. (diakses tanggal 7 April 2021)

Hukum Perjanjian Hukum Perjanjian Reviewed by DeniMAUT on Rabu, April 14, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.