Dasar dan Azaz – Azaz Hukum Perikatan
Dasar dan Azaz – Azaz Hukum Perikatan
4.1 Pengertian
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis. Berikut adalah definisi dari hukum perikatan menurut para ahli:
- Adriaan Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
- Von Savigny, Perikatan hukum adalah hak dari seseorang (kreditur) terhadap seseorang lain (debitur).
- Prof. Soediman Kartohadiprodjo, Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingkungan hukum kekayaan.
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
4.2 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang.
4.3 Azaz – Azaz dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
- Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
4.4 Wanprestasi dan Akibat – Akibatnya
Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu
“wanprestatie”. Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi
atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak
melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang
menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Menurut Subekti, bentuk dan syarat tertentu hingga terpenuhinya wanprestasi adalah sebagai berikut (Ibrahim, 2004):
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat Hukum Wanprestasi:
- Kewajiban membayar ganti rugi
- Pembatalan Perjanjian, bertujuan membawa kedua belah pihak Kembali kepada keadaan diman sebelum adanya perjanjian.
- Peralihan resiko, Dalam hal ini seperti yang terdapat pada pasal 1237 KUHPerdata ayat 2 yang menyatakan‚ Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya kebendaan adalah atas tanggungannya.
4.5 Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan berarti suatu perikatan ataupun perjanjian itu dianggap telah berakhir. Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) cara hapusnya perikatan sebagai berikut:
- Pembayaran (Pasal 1382-1403 KUHPerdata), Yaitu pelunasan utang (uang, jasa, barang) atau tindakan pemenuhan prestasi oleh debitur kepada kreditur.
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/konsinyasi (Pasal 1404-14012 KUHPerdata), Yaitu suatu cara hapusnya perikatan dimana debitur hendak membayar utangnya namun pembayaran ini ditolak oleh kreditur, maka kreditur bisa menitipkan pembayaran melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
- Novasi/pembaharuan utang (Pasal 1425-1435 KUHPerdata), Adalah perjanjian antara kreditur dengan debitur dimana perikatan yang sudah ada dihapuskan dan kemudian suatu perikatan yang baru.
- Perjumpaan utang/kompensasi (Pasal 1425-1435 KUHPerdata), Yaitu penghapusan utang masing-masing dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih secara timbal balik antara debitur dan kreditur.
- Konfisio/percampuran utang (Pasal 1436-1437 KUHPerdata), Adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu.
- Pembebasan utang (Pasal 1438-1443 KUHPerdata), Yaitu pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur bahwa debitur dibebaskan dari utang-tangnya.
- Musnahnya barang terutang (Pasal 1444-1445 KUHPerdata), Yaitu perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur. Musnahnya barang yang terutang ini digantungkan pada dua syarat (Miru dan Pati, 2011: 150):
- Musnahnya barang tersebut bukan karena kelalaian debitur
- Debitur belum lalai menyerahkan kepada kreditor.
- Kebatalan dan pembatalan perjanjian (Pasal 1446-1456 KUHPerdata), Yang dimaksud “batal demi hukum” di dalam Pasal 1446 KUHPerdata adalah “dapat dibatalkan”. (Komandoko dan Raharjo, 2009: 11).
- Berlakunya syarat batal (Pasal 1265 KUHPerdata), Artinya syarat-syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula yaitu seolah-olah tidak ada suatu perjanjian.
- Lewatnya waktu/daluwarsa (Pasal 1946-1993 Bab VII Buku IV KUHPerdata), Menurut Pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Daftar Pustaka
Tunardy, T. Wibowo. 2012. Pengertian Perikatan https://www.jurnalhukum.com/pengertian-perikatan/. (diakses tanggal 31 Maret 2021)
Kuspriatni, Lista. 2019. Hukum Perikatan. http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71592/PERTEMUAN+4+HUKUM+PERIKATAN.pdf. (diakses Tanggal 31 Maret 2021)
2020.
http://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/. (diakses Tanggal 31 Maret 2021)
2016. 10 Cara Hapusnya Perikatan Menurut Hukum. https://konsultanhukum.web.id/10-cara-hapusnya-perjanjian-menurut-hukum/. (diakses Tanggal 31 Maret 2021)
Tidak ada komentar: