Hukum Perdata
Hukum Perdata
3.1 Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukun perdata yang berlaku di
Indonesia berdasar dari KUHP belanda yang dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
(B.W.). Seiring berjalannya waktu beberapa hukum di kitab B.W. mulai digantikan
Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
3.2 Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata yang ada di Indonesia, tidak terlepas
dari sejarah hukum perdata Eropa, utamanya di Eropa kontinental berlaku Hukum
Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara di Eropa, disamping terdapat
hukum tertulis dan kebiasaan setempat.
Namun, karena terdapat perbedaan peraturan pada
masing-masing daerah menjadikan orang mencari jalan yang mempunyai kepastian
hukum dan kesatuan hukum. Berdasarkan prakarsa dari Napoleon, di tahun 1804
yang terhimpun hukum perdata yang bernama Code Civil de Francais atau disebut
juga dengan Code Napoleon.
Di tahun 1809-1811, Perancis menjajah Belanda, lalu
Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk
Hollad yang berisi hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil de Francais
untuk diberlakukan sebagai sumber hukum perdata di Belanda.
Sesudah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan
dengan Perancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap diterapkan di
Belanda
Di tahun 1814, Belanda mulai membuat susunan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil). Dengan dasar kodifikasi hukum Belanda
dibuat oleh MR.J.M.KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER tetapi sebelum
menyelesaikan tugasnya, di tahun 1824 Kemper meninggal dunia dan kemudian
diteruskan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.
Di 6 Juli 1830, kodifikasi sudah selesai dibuat dengan
dibuatnya BW (Burgerlijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Dari dasar asas koncordantie atau azas politik, di
tahun 1948 kedua Undang-Undang tersebut berlaku di Indonesia dan hingga saat
ini dikenal dengna KUHP untuk BW dan KUH dagang untuk WvK.
3.3 Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum diartikan sebagai seperangkat kaidah, sementara perdata adalah pengaturan hak, harta benda dan kaitannya antara individu maupun badan hukum atas dasar logika. Berikut pengertian hukum perdata dari para ahli di Indonesia:
- Prof. Subekti, Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.
- Sri Sudewi Masjchoen Sofwan, Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.
Bisa disimpulkan bahwa Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat
materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Keadaan hukum perdata di Indonesia saat ini bisa dikatakan bersifat majemuk. Penyebab kemajemukan ini ada 2 yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia.
- Faktor
Hostia Yuridis yang berdasarkan pasal 163.I.S. (Indische Staatregeling) membagi
penduduk Indonesia dalam tiga golongan yaitu:
a.
Golongan
Eropa
b.
Golongan
Bumi Putera (pribumi)
c.
Golongan
Timur Asing (India, Arab, Afrika)
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai
berikut :
1.
Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan
hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
2.
Untuk
golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
belanda (sesuai azas konkordasi).
3.
Untuk
golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa
eropa dinyatakan berlaku bagi mereka
4.
Orang
Indonesia asli dan timur asing, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa, diperbolehkan menundukkan diri
pada hukum yang berlaku untuk bangsa eropa.
5.
Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum
yang berlaku adalah hukum adat.
3.4 Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata didalam KUH Perdata dapat dilihat berdasar KUH Perdata (BW) Indonesia yang terdiri atad 4 buku, yaitu:
- Buku I, Perihal Orang (van persoonen), memuat hukum perorangan dan kekeluargaan.
- Buku II, Perihal Benda (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
- Buku III, Perihal Perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubugan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
- Buku IV, Perihal Pembuktian dan Daluwarsa (van bewjis en verjaring), memuat perihal alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.
Sistematika hukum perdata juga dapat dilihat berdasarkan Ilmu Pengetahuan / Doktrin, dibagi menjadi 4 bagian yaitu
- Hukum tentang diri sendiri (pribadi), mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
- Hukum kekeluargaan, mengatur perihal hubunga-hubungan hukum yang timbul dari hubungfan kekeluargaan.
- Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
- Hukum warisan, mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal
Daftar Pustaka
Admin DSLA. 2020. Pengertian Hukum Perdata dan Contoh
Pasalnya. https://www.dslalawfirm.com/hukum-perdata/. (diakses tanggal 22 Maret 2021)
2020. Sejarah Hukum Perdata. https://bkbh.ums.ac.id/2020/02/hukum-perdata.html. (diakses tanggal 22 Maret 2021)
2018. Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber
Hukum & Jenisnya. https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/03/pengertian-hukum-perdata-sejarah-asas-sumber-hukum-jenis-jenis.html. (diakses tanggal 22 Maret 2021)
Budi, Afrian. 2012. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
di Indonesia. https://www.akademiasuransi.org/2012/11/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di.html. (diakses tanggal 23 Maret 2021)
Dafa, Aliffian. 2020. Hukum Perdata: Macam Jenis dan
Penjelasan, Lengkap dengan Referensi. https://www.kompasiana.com/aliffiandafa7250/5e8ebe19097f361bd7592a12/hukum-perdata-macam-jenis-dan-penjelasan-lengkap-dengan-referensi. (diakses tanggal 23 Maret 2021)
Tidak ada komentar: