Hukum Perdata

 

Hukum Perdata

3.1 Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukun perdata yang berlaku di Indonesia berdasar dari KUHP belanda yang dikenal dengan Burgerlijk Wetboek (B.W.). Seiring berjalannya waktu beberapa hukum di kitab B.W. mulai digantikan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

 

3.2 Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata yang ada di Indonesia, tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa, utamanya di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara di Eropa, disamping terdapat hukum tertulis dan kebiasaan setempat.

Namun, karena terdapat perbedaan peraturan pada masing-masing daerah menjadikan orang mencari jalan yang mempunyai kepastian hukum dan kesatuan hukum. Berdasarkan prakarsa dari Napoleon, di tahun 1804 yang terhimpun hukum perdata yang bernama Code Civil de Francais atau disebut juga dengan Code Napoleon.

Di tahun 1809-1811, Perancis menjajah Belanda, lalu Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad yang berisi hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil de Francais untuk diberlakukan sebagai sumber hukum perdata di Belanda.

Sesudah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Perancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap diterapkan di Belanda

Di tahun 1814, Belanda mulai membuat susunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil). Dengan dasar kodifikasi hukum Belanda dibuat oleh MR.J.M.KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER tetapi sebelum menyelesaikan tugasnya, di tahun 1824 Kemper meninggal dunia dan kemudian diteruskan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.

Di 6 Juli 1830, kodifikasi sudah selesai dibuat dengan dibuatnya BW (Burgerlijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Dari dasar asas koncordantie atau azas politik, di tahun 1948 kedua Undang-Undang tersebut berlaku di Indonesia dan hingga saat ini dikenal dengna KUHP untuk BW dan KUH dagang untuk WvK.

 

3.3 Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

Hukum diartikan sebagai seperangkat kaidah, sementara perdata adalah pengaturan hak, harta benda dan kaitannya antara individu maupun badan hukum atas dasar logika. Berikut pengertian hukum perdata dari para ahli di Indonesia:

  • Prof. Subekti, Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.
  • Sri Sudewi Masjchoen Sofwan, Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.

Bisa disimpulkan bahwa Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Keadaan hukum perdata di Indonesia saat ini bisa dikatakan bersifat majemuk. Penyebab kemajemukan ini ada 2 yaitu:

  • Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia.
  • Faktor Hostia Yuridis yang berdasarkan pasal 163.I.S. (Indische Staatregeling) membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan yaitu:

a.       Golongan Eropa

b.      Golongan Bumi Putera (pribumi)

c.       Golongan Timur Asing (India, Arab, Afrika)

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

1.      Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).

2.      Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).

3.      Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa eropa dinyatakan berlaku bagi mereka

4.      Orang Indonesia asli dan timur asing, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa eropa.

5.      Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

 

3.4 Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata didalam KUH Perdata dapat dilihat berdasar KUH Perdata (BW) Indonesia yang terdiri atad 4 buku, yaitu:

  • Buku I, Perihal Orang (van persoonen), memuat hukum perorangan dan kekeluargaan.
  • Buku II, Perihal Benda (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
  • Buku III, Perihal Perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubugan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  • Buku IV, Perihal Pembuktian dan Daluwarsa (van bewjis en verjaring), memuat perihal alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.

Sistematika hukum perdata juga dapat dilihat berdasarkan Ilmu Pengetahuan / Doktrin, dibagi menjadi 4 bagian yaitu

  1. Hukum tentang diri sendiri (pribadi), mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
  2. Hukum kekeluargaan, mengatur perihal hubunga-hubungan hukum yang timbul dari hubungfan kekeluargaan.
  3. Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
  4. Hukum warisan, mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal

 

Daftar Pustaka

Admin DSLA. 2020. Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Pasalnya. https://www.dslalawfirm.com/hukum-perdata/. (diakses tanggal 22 Maret 2021)

2020. Sejarah Hukum Perdata. https://bkbh.ums.ac.id/2020/02/hukum-perdata.html. (diakses tanggal 22 Maret 2021)

2018. Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Hukum & Jenisnya. https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/03/pengertian-hukum-perdata-sejarah-asas-sumber-hukum-jenis-jenis.html. (diakses tanggal 22 Maret 2021)

Budi, Afrian. 2012. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia. https://www.akademiasuransi.org/2012/11/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di.html. (diakses tanggal 23 Maret 2021)

Dafa, Aliffian. 2020. Hukum Perdata: Macam Jenis dan Penjelasan, Lengkap dengan Referensi. https://www.kompasiana.com/aliffiandafa7250/5e8ebe19097f361bd7592a12/hukum-perdata-macam-jenis-dan-penjelasan-lengkap-dengan-referensi. (diakses tanggal 23 Maret 2021)

Hukum Perdata Hukum Perdata Reviewed by DeniMAUT on Senin, Maret 29, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.