Hukum Ekonomi, Subyek dan Obyek Hukum

Hukum Ekonomi, Subyek dan Obyek Hukum

Disusun Oleh:


Seno Sawiji Ramadeni 27219390


Universitas Gunadarma 

S1 Akuntansi 

Tahun 2020/2021



Tatap Muka 1

1.1 Pengertian Hukum

Hukum adalah salah satu hal yang sangat penting bagi keberadaan suatu negara. Berikut pengertian hukum menurut beberapa pakar ahli:

  • Immanuel Kant

Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputiberbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

Bisa disimpulkan hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.


1.2 Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum

Merujuk dari pengertian Hukum tujuan dibentuknya hukum adalah menciptakan rasa keadilan, kesejahteraan, keamanan, kenyamanan, dalam kehidupan masyarakat. Sumber hukum dalam pengertiannya adalah asal dari terbentuknya hukum tersebut, asalnya bisa dari keputusan pemerintah ataupun mengikuti pedoman kitab yang ada. Sumber hukum dapat dibagi 2 yaitu: 

  1. Sumber hukum formal, ialah apa yang dimaksud sebagai tempat di mana ditemukan peraturan-peraturan hukum positif, yaitu menunjuk pada bentuk-bentuk peraturan dan ketetapan. Contoh: Peraturan Perundang-undangan, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan Doktrin, 
  2. Sumber hukum materiil, ialah apa yang dimaksud sebagai sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan hukumnya. Contoh: Agama, Kesusilaan, Kehendak Tuhan, dan Akal Budi.


1.3 Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 77) adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu kepastian hukum. 

Contoh kodifikasi adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


1.4 Kaidah / Norma

Kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Norma adalah kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkunagn masyarakat. Norma didalam masyarakat setidaknya ada 4 jenis yaitu:

  • Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan dan bersifat mutlak.
  • Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
  • Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari suara hati nurani manusia.
  • Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkat laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara.


1.5 Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi sering kita pakai dalam kehidupan masyarakat, rumah tangga, pendidikan hingga di dunia politik. Berikut ditampilkan definisi ekonomi menurut beberapa pakar ahli:

  • Lionel Robbins, Ekonomi sering kita pakai dalam kehidupan masyarakat, rumahtangga, pendidikan hingga di dunia politik.
  • John adam Smith, Ekonomi adalah penyelidikan tentang sifat dan penyebab kekayaan negara
  • Hermawan Kartajaya, Ekonomi adalah sebuah wadah dimana industri dan aktivitas-aktivitas terkait melekat diatasnya.

Dalam KBBI sendiri pengertian ekonomi adalah suatu ilmu yang membahas asas-asas produksi, distribusi hingga pemakaian barang-barang. Kegiatan ekonomi sendiri secara garis besar terdiri dari Produksi, Distribusi, dan Konsumsi. 

Setelah mengetahui pengertian ekonomi, Hukum Ekonomi menurut ahli bapak Rochmat Soemitro “Hukum ekonomi sebagian dari keseluruhan norma yg dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan”. 

Hukum Ekonomi yg memadai akan menunjang pembangunan ekonomi karena melalui hukum ekonomi masyarakat diarahkan utk melakukan atau tidak melakukan hal-hal tertentu untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yg diinginkan.


Tatap Muka 2

2.1 Subyek Hukum

Pengertian subyek hukum menurut beberapa ahli, antara lain :

  • Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada.
  • Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak dan kewajiban dari hukum.

Dari pendapat beberapa ahli bisa didapat bahwa Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban menurut hukum. Subyek hukum dibagi 2 yaitu:

1. Subjek Hukum Manusia (orang), Yaitu setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. 
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu : Anak dibawah umuR (belum dewasa dan belum menikah), dan orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, gangguan jiwa dan lainnya.

2. Subjek Hukum Badan hukum (Rechts persoon), adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan Hukum dibagi menjadi 2 macam yaitu:

    • Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Pt Koperasi, Yayasan
    • Badan Hukum Publik, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. contohnya Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank - bank Negara


2.2 Obyek Hukum

adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:

1. Benda bergerak, adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Benda bergerak karena sifatnya, Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll.
  • Benda bergerak karena ketentuan UU, Contoh: hak memunggut hasil, hak pakai, dan saham – saham persean terbatas.

2. Benda tidak bergerak di bedakan menjadi beberapa jenis yaitu:

  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan yang melekat di atasnya pohon, tumbuhan arca dan patung
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya, Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan UU, Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan.


2.3 Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hakjaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :

  • Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
  • Memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Sedangkan manfaat benda jaminan

bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya. Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

a. Jaminan Umum

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :

  • Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.


b. Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia. 

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

Sifat-sifat Gadai yaitu :

  • Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  • Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang
  • di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  • Adanya sifat kebendaan.
  • Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  • Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  • Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
  • hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetapmelekat atas seluruh bendanya.


Obyek hipotik yakni :

Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sifat-sifat hipotik yakni :

  • Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  • Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  • Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  • Obyeknya benda-benda tetap.



Daftar Pustaka

Dosen Pendidikan 2. 2020. 61 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap. https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-hukum/ (diakses tanggal 15 Maret 2021) 2019. 

Pengertian dan Macam-Macam Sumber Hukum. https://kelashukum.com/2019/11/05/sumber-sumber-hukum/ (diakses tanggal 15 Maret 2021)

Hasana, Soviah. 2017. Perbedaan Kodifikasi dengan Unifikasi Hukum. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt59492221a0477/perbedaan-kodifikasi-dengan-unifikasi-hukum. (diakses tanggal 15 Maret 2021)

Kelas Pintar. 2020. Pengertian Norma dan Macamnya. https://www.kelaspintar.id/blog/edutech/pengertian-norma-dan-macamnya-5237/.(diakses tanggal 15 Maret 2021)

Kurniawan, Kanada. 2020. Pengertian Ekonomi Menurut Ahli. https://insanpelajar.com/pengertian-ekonomi-menurut-para-ahli/. (diakses tanggal 15 Maret 2021)

Harahap, Irawan. 2018. Hukum Ekonomi. https://yuridis.id/wp-content/uploads/2018/04/Hukum-Ekonomi.pdf. (diakses tanggal 15 maret 2021)

Admin NH. 2020. Subyek Hukum dan Obyek Hukum. https://nasihathukum.com/subyek-hukum-dan-obyek-hukum/. (diakses tanggal 15 Maret 2021)

InfokomMUISumut. 2019. HAK KEBENDAAN SEBAGAI JAMINAN.muisumut.com/blog/2019/12/16/hak-kebendaan-sebagai-jaminan%EF%BB%BF/.(diakses tanggal 17 maret 2019)

Hukum Ekonomi, Subyek dan Obyek Hukum Hukum Ekonomi, Subyek dan Obyek Hukum Reviewed by DeniMAUT on Selasa, Maret 23, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.