Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

 6.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Secara umum, pengertian Hukum Perdata yaitu semua peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat. Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.

Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata.

 

6.2 Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.

KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.

 

6.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantunya  

Pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Dalam menjalankan perusahaan pengusaha dapat melakukan sendiri, dibantu oleh orang lain, ataupun menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,

Pengusaha dalam menjalakan usahanya sudah pasti memerlukan pembantu, Pembantu – pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi:

1.      Pembantu di dalam perusahaan, memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

2.      Pembantu di luar perusahaan, memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.

 

6.4 Pengusaha dan Kewajibannya

Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu:

1. Membuat pembukuan, Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :

    • Dokumen keuangan, terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
    • Dokumen lainnya, terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan, Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985

 

Daftar Pustaka

Kuspriatni, Lista. 2019. Hukum Perjanjian. http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19365/Hukum+Perjanjian.pdf. (diakses tanggal 6 April 2021)

Hukum Perdata. https://fh.umkendari.ac.id/course/hukum-perdata/. (diakses tanggal 14 April 2021)

AdminAlfa. 2014. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata. http://www.sangkoeno.com/2014/01/hubungan-hukum-dagang-dengan-hukum.html. (diakses tanggal 14 April 2021)

2014. Hukum Perdata Dagang di Indonesia. https://www.gresnews.com/berita/tips/88091-hukum-perdata-dagang-di-indonesia/. (diakses tanggal 14 April 2021)

Budi, Afrianto. 2012. Hukum Dagang. https://www.akademiasuransi.org/2012/11/hukum-dagang.html. (diakses tanggal 14 April 2021)

AdminAlfa. 2014. Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya. http://www.sangkoeno.com/2014/01/hubungan-pengusaha-dengan-pembantunya.html. (diakses tangal 14 April 2021)

Kuspriati, Lista. 2020. Hukum Dagang. http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71594/PERTEMUAN+6+%2C7+%26+8+HUKUM+DAGANG.pdf. (diakses tanggal 14 April 2021)

 

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang Reviewed by DeniMAUT on Kamis, April 22, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.