Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
6.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Secara umum, pengertian Hukum Perdata yaitu
semua peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan
masyarakat. Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang
hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan
KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari
KUHPerdata.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah
diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti
jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Pemisahan keduanya hanyalah karena
perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional
dalam hal perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, atau dengan
kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata.
6.2 Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para
pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di
Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia
Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas
2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan
Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
6.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang
atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil risiko di dalam
perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Dalam
menjalankan perusahaan pengusaha dapat melakukan sendiri, dibantu oleh orang
lain, ataupun menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut
serta dalam melakukan perusahaan,
Pengusaha
dalam menjalakan usahanya sudah pasti memerlukan pembantu, Pembantu – pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi:
1. Pembantu di dalam
perusahaan, memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu
hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
2. Pembantu di luar
perusahaan, memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan,
makelar dan komisioner.
6.4 Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu:
1. Membuat pembukuan, Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
- Dokumen keuangan, terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
- Dokumen lainnya, terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan, Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985
Daftar Pustaka
Kuspriatni, Lista. 2019. Hukum Perjanjian. http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19365/Hukum+Perjanjian.pdf. (diakses tanggal 6 April 2021)
Hukum Perdata. https://fh.umkendari.ac.id/course/hukum-perdata/. (diakses tanggal 14 April 2021)
AdminAlfa. 2014. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum
Perdata. http://www.sangkoeno.com/2014/01/hubungan-hukum-dagang-dengan-hukum.html. (diakses tanggal 14 April 2021)
2014. Hukum Perdata Dagang di Indonesia. https://www.gresnews.com/berita/tips/88091-hukum-perdata-dagang-di-indonesia/. (diakses tanggal 14 April 2021)
Budi, Afrianto. 2012. Hukum Dagang. https://www.akademiasuransi.org/2012/11/hukum-dagang.html. (diakses tanggal 14 April 2021)
AdminAlfa. 2014. Hubungan Pengusaha dengan
Pembantunya. http://www.sangkoeno.com/2014/01/hubungan-pengusaha-dengan-pembantunya.html. (diakses tangal 14 April 2021)
Kuspriati, Lista. 2020. Hukum Dagang. http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71594/PERTEMUAN+6+%2C7+%26+8+HUKUM+DAGANG.pdf. (diakses tanggal 14 April 2021)
Tidak ada komentar: