Bentuk-bentuk Badan Usaha

 7.1 Bentuk-bentuk Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan dari sekelompok orang atau modal yang memiliki aktivitas yang bergerak dibidang perdagangan atau bidang usaha lainnya dengan bertujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Adapun bentuk-bentuknya sebagai berikut:

  1. Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki, dikelola dan manajemen ditangani langsung secara perseorangan. Dan segala bentuk tanggung-jawab dan resiko pastinya akan ditanggung secara pribadi sehingga biasanya modal yang dibutuhkan tidak begitu besar.
  2. Firma, Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan memakai satu nama untuk kepentingan bersama. Modal perusahaan firma berasal dari setoran langsung yang terkait dalam kesepakatan firma.
  3. Perseroan Komanditer, Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh dua atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda..
  4. Persekutuan Perdata, Jenis usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih yang didasarkan atas perjanjian kerjasama. Termasuk kesepakatan untuk membangun usaha dengan menggunakan nama perusahaan bersama.
  5. Perusahaan Negara Umum (PERUM) adalah badan usaha yang dijalankan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan maslahat.

 

7.2 Perseroan Terbatas

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.

Modal Perseroan Terbatas pada dasarnya terbagi menjadi 3, yaitu:

  1. Modal Dasar, Ini merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut.
  2. Modal yang Ditempatkan, Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan.
  3. Modal yang Disetorkan, Modal setor menjadi jenis sumber dana PT yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham.

 

Perseroan Terbatas dikalsifikasikan ke dalam 3 jenis, yaitu:

  1. Perseroan Terbatas (PT), Tertutup, Salah satu ciri khas perusahaan PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal sebelumnya, seperti misalnya dalam perusahaan keluarga.
  2. Perseroan Terbatas (PT) Publik, Pasal 1 ayat 8 UUPT menyebutkan bahwa Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya.
  3. Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.), Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 7 UUPT, bahwa PT Terbuka melakukan penawaran saham secara terbuka.

 

7.3 Koperasi

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Di Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

Dalam UU Nomor 25/1992, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder.

  1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang
  2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

 

7.4. Yayasan

Yayasan merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, pendidikan dan lainnya. Untuk mendirikan sebuah yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.

Adapun tujuan dari Yayasan yaitu:

  • Mencapai tujuan dibidang sosial, keagamaan dan tujuan kemanusiaan dimana tertuan dalam pasal 1 angka 1 UUY.
  • Maksud dan tujuan yayasan wajib untuk dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan dimana termuat dalam Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY.
  • Maksud dan tujuan yayasan mempunyai sifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 UUY.

 

7.5 Badan Usaha Milik Negara

Menurut UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.

Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN.

Bentuk BUMN dibagi menjadi dua yakni:

  1. BUMN Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh : PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT KAI, dan lainnya.
  2. BUMN Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Contoh: Perum Peruri, Perum Jasatirta, Perum Perumnas, Perum Antara, Dan lainnya.

 

Daftar Pustaka

Al, Yugi. 2019. Bentuk-Bentuk Badan Usaha. https://cerdika.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/. (diakses tanggal 21 April 2021)

Priharto, Sugi. 2019. Mengenal Bentuk Badan Usaha Yang Ada Di Indonesia. https://accurate.id/bisnis-ukm/mengenal-bentuk-badan-usaha-yang-ada-di-indonesia/. (diakses tanggal 21 April 2021)

Harmony. 2021. Badan Usaha: Pengertian Dan Jenisnya Yang Ada Di Indonesia. https://www.harmony.co.id/blog/badan-usaha-pengertian-dan-jenisnya-yang-ada-di-indonesia. (diakses tanggal 21 April 2021)

Kuspriati, Lista. 2020. Hukum Dagang. http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71594/PERTEMUAN+6+%2C7+%26+8+HUKUM+DAGANG.pdf. (diakses tanggal 21 April 2021)

2019. Pengertian PT (Perseroan Terbatas) dan Hal Lain yang Perlu Diketahui. https://voffice.co.id/jakarta-virtual-office/business-tips/pengertian-pt-perseroan-terbatas-dan-hal-lain-yang-perlu-diketahui/. (diakses tanggal 21 April 2021)

Guru Ekonomi. 2020. Yayasan Adalah. https://sarjanaekonomi.co.id/yayasan/. (diakses tanggal 22 April 2021)

2021. Mengenal BUMN: Definisi, Jenis, Fungsi, dan Tujuan Didirikan. https://money.kompas.com/read/2021/03/05/204910626/mengenal-bumn-definisi-jenis-fungsi-dan-tujuan-didirikan?page=all. (diakses tanggal 22 April 2021)

Tri Nugroho, Faozan. 2020. Pengertian dan Ciri-ciri BUMN, Ketahui Jenis dan Contohnya di Indonesia. https://www.bola.com/ragam/read/4388024/pengertian-dan-ciri-ciri-bumn-ketahui-jenis-dan-contohnya-di-indonesia. (diakses tanggal 22 April 2021)

Bentuk-bentuk Badan Usaha Bentuk-bentuk Badan Usaha Reviewed by DeniMAUT on Kamis, April 29, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.