Konsumen

11.1 Pengertian Konsumen

UU no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) dalam pasal 1, menjelaskan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Philip Kotler mendefinisikan konsumen sebagai orang atau pihak tertentu yang membayar untuk mendapatkan jasa atau produk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Secara mudah KBBI menjelaskan, konsumen adalah pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya).


11.2 Azas dan Tujuan Perlidungan Konsumen

Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.


Dalam Perlindungan konsumen berlaku asas:

  1. Asas manfaat; yaitu bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  2. Asas keadilan; dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya secara adil.
  3. Asas keseimbangan; dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen; dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum; dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


11.3 Hak dan Kewajiban Konsumen

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5 menjelaskan hak yang didapatkan konsumen yaitu

  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5 berikut ini kewajiban yang harus dilakukan tiap konsumen:

  • Konsumen wajib membaca serta mengikuti segala petunjuk informasi maupun prosedur penggunaan atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan serta keselamatan.
  • Konsumen juga harus mempunyai itikad baik saat melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
  • Konsumen wajib membayar pembelian barang dan jasa sesuai dengan nilai yang sudah disepakati sebelumnya.
  • Konsumen juga wajib untuk mengikuti upaya penyelesaian hukum dari sengketa maupun permasalahan perlindungan konsumen secara patut.


11.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah disebutkan bahwa yang menjadi hak pelaku usaha adalah:

  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun yang menjadi kewajiban pelaku usaha sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah:

  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
  7. diperdagangkan;
  8. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


11.5 Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha

Perbuatan yang dilarang untuk dilakukan pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 9 sampai pasal 17. Saya menyimpulkan peraturan tersebut bahwa pelaku usaha dilarang menipu, memalsukan, ataupun melebih-lebihkan informasi, harga, dan segala suatu yang berhubungan dengan barang dan jasanya yang diperjualbelikan, hal ini termasuk dilarangnya melanggar peraturan memproduksi barang (contoh: halal/haram) juga pemaksaan pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.



11.6 Klausula Baku dalam Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU Perlindungan Konsumen, klausula baku didefinisikan sebagai “setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh konsumen”. Klausula baku menjadi tidak patut ketika kedudukan para pihak menjadi tidak seimbang karena pada dasarnya, suatu perjanjian adalah sah apabila menganut asas konsensualisme –disepakati oleh kedua belah pihak- dan mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut sebagai undang-undang.


11.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 19 sampai 27, saya menyimpulkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas barang atau jasa yang diperjual belikan seperti kerusakan barang, pencemaran, juga kerugian akibat pemakaian produk tersebut. Dalam undang-undang tersebut pelaku usaha juga bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi, barang yang diimpor, dan juga garansi produk selama sekurang-kurangnya 1 tahun. Tidak lupa dalam peraturan ini juga mengatur hak pelaku usaha untuk menolak ganti rugi dengan beberapa syarat yang sudah ditentukan.


11.8 Sanksi

Bagi pelaku usaha yang melanggar perturan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, sanksi yang diberikan bisa berupa ganti rugi (sanksi administrative) juga bisa berupa hukuman penjara (sanksi pidana). Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:

  • perampasan barang tertentu;
  • pengumuman keputusan hakim;
  • pembayaran ganti rugi;
  • perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  • kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  • pencabutan izin usaha.


Daftar Pustaka

  • http://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf. (diakses tanggal 22 Juni 2021)
  • Ad-Ins. 2021. Apa yang Dimaksud dengan Konsumen?. https://www.ad-ins.com/id/apa-yang-dimaksud-dengan-konsumen/. (diakses tanggal 22 Juni 2021)
  • Konsumen. https://jagokata.com/arti-kata/konsumen.html. (diakses tanggal 22 Juni 2021)
  • Riadi, Muchlisin, 2018. Pengertian, Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen. https://www.kajianpustaka.com/2018/05/pengertian-tujuan-asas-perlindungan-konsumen.html. (diakses tanggal 22 Juni 2021)
  • Topan, Rendra. 2019. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang. https://rendratopan.com/2019/04/02/asas-dan-tujuan-perlindungan-konsumen-menurut-undang-undang/. (diakses tanggal 22 Juni 2021)
  • 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 . https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-8-1999-perlindungan-konsumen. (diakses tanggal 22 Juni 2021)
  • Pratama, Cahya Dicky. 2020. Hak dan Kewajiban Konsumen.https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/31/142912169/hak-dan-kewajiban-konsumen. (diakses tanggal 22 Juni 2021)
  • Ramadhani, Niko. 2020. Sudah Tahu Apa Saja Hak dan Kewajiban dari Konsumen?. https://www.akseleran.co.id/blog/konsumen-adalah/. (diakses tanggal 22 Juni 2021)
  • Topan, Rendra. 2019. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. https://rendratopan.com/2019/04/05/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha-berdasarkan-undang-undang-perlindungan-konsumen/. (diakses tanggal 22Juni 2021)
  • Fileindi, Naufal. 2014. Keabsahan Perjanjian yang Mengandung Klausula Eksonerasi. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52b66e4e181a5/keabsahan-perjanjian-yang-mengandung-klausula-eksonerasi/. (diakses tanggal 22 Juni 2021)

Konsumen Konsumen Reviewed by DeniMAUT on Minggu, Juni 27, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.