Anti Monopoli

 

12.1 Pengertian

Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Indonesia melarang terjadinya praktek monopoli dalam berbagai bentuk melalui ketentuan-ketentuan di dalam UU No.5/1999.

Pada intinya Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti Monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.

 

12.2 Azas dan Tujuan

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:

  • menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  • mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
  • mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
  • terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

 

 

 

12.3 Kegiatan yang dilarang

Pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan:

  • Monopoli, Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Monopsoni, Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Penguasaan pasar, Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan penetapan biaya produksi  menetapkan harga sangat rendah, menghalangi konsumen, membatasi penjualan, dan melakukan prakterk apapun yang merugikan pengusaha lain
  • Persekongkolan, Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dan melakukan perbuatan untuk menjatuhkan pesaing usaha (mencuri informasi rahasia, mengatur pememnang tender, menghambat produksi, dan lainnya)
  • Dan lainnya

 

12.4 Perjanjian yang dilarang

Pelaku usaha juga dilarang melakukan perjanjian sebgai berikut:

  • Oligopoli, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Penetapan harga, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
  • Pembagian wilayah, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Pemboikotan, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  • Kartel, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Trust, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Oligopsoni,
  • Integrasi vertical, membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu
  • Perjanjuan tertutup
  • Perjanjian dengan pihak luar negeri, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Dan lainnya

 

Daftar Pustaka

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999. (diakses tanggal 30 Juni 2021)

1999. Monopoli. https://paralegal.id/pengertian/monopoli/. (diakses tanggal 30 Juni 2021)

2018. Anti Monopoli. https://www.mediaedutama.co.id/anti-monopoli.html. (diakses tanggal 30 Juni 2021)

Muliyawan. 2015. Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tinjuan Hukum https://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/222-persaingan-usaha-tidak-sehat-dalam-tinjauan-hukum. (diakses tanggal 30 Juni 2021)

Anti Monopoli Anti Monopoli Reviewed by DeniMAUT on Sabtu, Juli 03, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.