Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang

 10.1 Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum yang mengatur hak cipta adalah UU Nomor 28 tahun 2014, dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ciptaan yang dapat dilindungi:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni Batik;
  • Fotografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

 

10.2 Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Dasar Hukum dan Pengertian Paten diatur dalam UU No.14 tahun 2001, yang kemudian diganti denmgan UU No.13 tahun 2016.

Invensi merupakan ide yang berasal dari penemu dalam bidang teknologi baik produk maupun pengembang dan penyempurnaannya. Sedangkan inventor adalah orang yang memiliki ide spesifik dari bidang teknologi tersebut. Inventor bisa seorang atau beberapa orang yang bekerja sama menghasilkan ide atau produk teknologi untuk mengelola masalah.

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut:

  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

 

10.3 Hak Merk

Merek atau brand adalah suatu tanda atau simbol yang terdiri dari nama, istilah, gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari semua itu yang ditujukan untuk mengidentifikasi, mendefinisi atau memberi identitas kepada suatu barang atau layanan (jasa) dari suatu penjual serta membedakannya dari pesaing.

Hak merek adalah hak eksklusif untuk pemilik merek yang sudah terdaftar dalam menggunakan mereknya dalam aktivitas perdagangan produk barang atau jasa, sesuai dengan kelas dan juga jenis produk barang atau jasa. Ada beberapa yang mendasari hukum hak merk yaitu Pasal 3 UU No.14 Th 1994 jo UU No.15 Th 2001 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016


10.4 Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Dasar hukum desain industry adalah UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Desain industry yang dapat didaftarkan:

  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

 

10.5 Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dasar Hukum rahasia dagang adlaah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Rahasia dagang mempunyai sesuatu yang istimewa, yaitu lamanya waktu perlindungan yang diberikan oleh undang-undang ini adalah tanpa batas waktu.Namun, tanpa batas waktu ini mempunyai syarat yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yaitu bahwa rahasia dagang dilindungi bila informasi tersebut masih bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya semestinya.


Daftar Pustaka

Hak Cipta. https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan. (diakses tanggal 12 Juni 2021)

2019. UU 28 tahun 2014 tentang hak cipta. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-28-2014-hak-cipta. (diakses tanggal 12 Juni 2021)

Paten. https://dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan. (diakses tanggal 12 Juni 2021)

Priharto, Sugi. 2020. Hak Paten: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkan Hak Paten di Indonesia. https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/. (diakses tanggal 12 Juni 2021)

Riadi, Muchlisin. 2020. Merek / Brand (Pengertian, Bagian, Fungsi, Jenis dan Tahapan Perkembangan). https://www.kajianpustaka.com/2020/05/merek-brand.html. (diakses tanggal 12 Juni 2021)

Ibnuismail. 2021. Hak Merek Adalah: Pengertian dan Peran Pentingnya Dalam Suatu Bisnis. https://accurate.id/bisnis-ukm/hak-merek-adalah/. (diakses tanggal 12 Juni 2021)

Desain Industri. https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan. (diakses tanggal 12 Juni 2021)

https://penelitian.ugm.ac.id/10067-2/. (diakses tanggal 12 Juni 2021)

Rahasia Dagang. https://www.dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan. (diakses tanggal 12 Juni 2021)

2019. UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-30-2000-rahasia-dagang. (diakses tanggal 12 Juni 2021)

Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang Reviewed by DeniMAUT on Minggu, Juni 20, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.