Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang
10.1 Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum yang mengatur hak cipta adalah UU Nomor 28
tahun 2014, dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ciptaan yang dapat dilindungi:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
10.2 Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di
bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Dasar
Hukum dan Pengertian Paten diatur dalam UU No.14 tahun 2001, yang kemudian
diganti denmgan UU No.13 tahun 2016.
Invensi merupakan ide yang berasal dari penemu dalam bidang teknologi baik
produk maupun pengembang dan penyempurnaannya. Sedangkan inventor adalah
orang yang memiliki ide spesifik dari bidang teknologi tersebut. Inventor bisa
seorang atau beberapa orang yang bekerja sama menghasilkan ide atau produk
teknologi untuk mengelola masalah.
Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut:
- Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
- Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
- Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
10.3 Hak Merk
Merek
atau brand adalah suatu tanda atau simbol yang terdiri dari nama, istilah,
gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari semua itu yang ditujukan
untuk mengidentifikasi, mendefinisi atau memberi identitas kepada suatu barang
atau layanan (jasa) dari suatu penjual serta membedakannya dari pesaing.
Hak merek adalah hak
eksklusif untuk pemilik merek yang sudah terdaftar dalam menggunakan mereknya
dalam aktivitas perdagangan produk barang atau jasa, sesuai dengan kelas dan
juga jenis produk barang atau jasa. Ada beberapa yang mendasari hukum hak merk
yaitu Pasal 3 UU No.14 Th 1994 jo UU No.15 Th 2001 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
10.4 Desain Industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Dasar hukum
desain industry adalah UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Desain industry yang dapat didaftarkan:
- Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Hak
Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan.
10.5 Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang. Dasar Hukum rahasia dagang adlaah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
Rahasia dagang mempunyai sesuatu yang istimewa, yaitu lamanya waktu perlindungan yang diberikan oleh undang-undang ini adalah tanpa batas waktu.Namun, tanpa batas waktu ini mempunyai syarat yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yaitu bahwa rahasia dagang dilindungi bila informasi tersebut masih bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya semestinya.
Daftar Pustaka
Hak Cipta. https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan. (diakses tanggal 12 Juni 2021)
2019. UU 28 tahun 2014 tentang hak cipta. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-28-2014-hak-cipta. (diakses tanggal 12 Juni 2021)
Paten. https://dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan. (diakses tanggal 12 Juni 2021)
Priharto, Sugi. 2020. Hak Paten: Pengertian, Fungsi,
dan Cara Mendapatkan Hak Paten di Indonesia. https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/. (diakses tanggal 12 Juni 2021)
Riadi, Muchlisin. 2020. Merek / Brand (Pengertian,
Bagian, Fungsi, Jenis dan Tahapan Perkembangan). https://www.kajianpustaka.com/2020/05/merek-brand.html. (diakses tanggal 12 Juni 2021)
Ibnuismail. 2021. Hak Merek Adalah: Pengertian dan
Peran Pentingnya Dalam Suatu Bisnis. https://accurate.id/bisnis-ukm/hak-merek-adalah/. (diakses tanggal 12 Juni 2021)
Desain Industri. https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan. (diakses tanggal 12 Juni 2021)
https://penelitian.ugm.ac.id/10067-2/. (diakses tanggal 12 Juni 2021)
Rahasia Dagang. https://www.dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan. (diakses tanggal 12 Juni 2021)
2019.
UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-30-2000-rahasia-dagang.
(diakses tanggal 12 Juni 2021)
Tidak ada komentar: