Hak Kekayaan Intelektual

 

9.1 Pengertian

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hak kekyaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

 

9.2 Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Ada beberapa prinsip yang harus muncul dalam aturan-aturan terkait Hak atas Kekayaan Intelektual. Berikut adalah empat prinsip utama dalam hak atas kekayaan intelektual:

  1. Prinsip Ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  2. Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  3. Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  4. Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

 

9.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori yaitu:

  1. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Hak kekayaan industri Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri terdiri dari hak:
    • Paten, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
    • Merek, adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
    • Desain industry Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
    • Desain tata letak sirkuit terpadu Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
    • Rahasia dagang Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
    • Varietas tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu

 

9.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan hak kekayaan intelektual tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

  • Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
  • Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
  • Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak Kekayaan Intelektual dapat dilaksanakan.

 

Daftar Pustaka

Trias. 2021. Definisi dan Panduan Lengkap Tentang HAKI. https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/. (diakses tanggal 5 Mei 2021)

https://www.itb.ac.id/hak-kekayaan-intelektual. (diakses tanggal 5 Mei 2021)

Kurnia Abdi Praja, Fanny. 2017. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/. (diakes tanggal 5 Mei 2021)

Ervina. 2019. Hak atas Kekayaan Intelektual, Penting bagi Perusahaanmu. https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/manfaat-hak-atas-kekayaan-intelektual-tujuan-apa-itu-haki-adalah. (diakses tanggal 5 Mei 2021)

Kuspriatni, Lista. 2019. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71596/PERTEMUAN+11+HAKI.pdf. (diakses 6 Mei 2021)

2015. Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya. http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/. (diakses tanggal 6 Mei 2021)

 

Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual Reviewed by DeniMAUT on Minggu, Juni 20, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.