RUU KUHP DAN DAMPAK BURUK TERHADAP BISNIS
RUU KUHP DAN DAMPAK BURUK TERHADAP BISNIS
DISUSUN OLEH :
SENO
SAWIJI RAMADENI 27219390
UNIVERSITAS GUNADARMA
S1 AKUTANSI
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Baru baru ini tepatnya bulan September 2019
lalu terjadi suatu pergerakan besar di beberapa daerah yang di motori oleh
Mahasiswa dikarenakan akan disahkannya RUU KUHP dalam rapat pari purna pada
selasa 24 September 2019.
Gerakan
ini bisa terjadi dikarenakannya pasal undang- undang yang diajukan untuk
disahkan dinilai Mahasiswa dan publik masih jauh dari harapan dan banyak pasal
yang bersifat karet yang nantinya akan merenggut hak rakyat dan menjadi kan
hukum semakin runcing ke bawah.
Dari
premis ini penulis tertarik apa dampak buruk yang akan terjadi pada dunia
bisnis jika sampai RUU KUHP ini sampai di sahkan. Selain untuk memenuhi syarat
mendapatkan nilai dan kelulusan mata kuliah
1.2 Masalah
·
Apa itu RUU KUHP
·
Pasal apa saja yang memberatkan
·
Dampaknya apa kepada bisnis
1.3 Tujuan
·
Mengetahui apa sebenarnya RUU KUHP
·
Mengetahui pasal apa saja yang memberatkan
·
Memperkirakan dampak buruk yang
akan terjadi pada bidang bisnis bila RUU KUHP disahkan
II. PEMBAHASAN
2.1 RUU KUHP
RUU KUHP terdiri dari dua yaitu RUU adalah
singkatan dari Rancangan Undang Undang dan KUHP singkatan dari Kitab Undang -
Undang Hukum Pidana. KUHP adalah sebuah kitab yang menjadi sumber segala hukum
pidana di indonesia.
KUHP yang sekarang
diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor
Nederlands-Indië. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun
1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah
kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa
pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan.
Dari sini lah pemerintah mau merevisi undang – undang
yang pada awalnya dibuat oleh kolonial belanda menjadi undang undang yang
menurut pemerintah menjadi undang undang yang asli buatan Indonesia. Tetapi
saat dikeluarkannya RUU KUHP kemasyarakat, khalayak umum dan mahasiswa merasa
jika disahkan undang undang ini akan merugikan rakyat.
2.2 Pasal Pasal RUU KUHP dan
dampaknya ke bisnis
Bidang Pariwisata
Pasal 59 Ayat 1
“Setiap Orang, yang melakukan perbuatan yang
menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang
dilarang, diancam dengan pidana”
Dari sudut pandang pembaca awam pasal ini
terlihat sangat karet sekali, dan akan timbul banyak pertanyaan dari pasal ini
contohnya “siapa saja yang bisa terkena pasal ini?”, “apakah orang yang tinggal
di suatu tempat bisa terkena hukum daerah dari tempat yang berbeda?”. Dan juga
Indonesia terdiri dari berbagai daerah yang mana di daerah itu juga berbeda
beda hukumnya, menjadikan pasal ini semakin tidak jelas arah tujuannya kemana
Kalau seperti ini tidak
hanya turis asing yang akan takut berwisata, bahkan warga Indonesia itu sendiri
bisa takut untuk berwisata dikarenakan banyaknya hukum yang tidak semua orang
ketahui.
Ada juga pasal 417 dan 419 RUU KUHP mengenai bab pasal perzinahan. Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana
Sukawati alias Cok Ace menilai RUU KUHP sudah berdampak pada pariwisata Bali meski belum
disahkan. Misalnya, memicu terbitnya travel advice dari Australia dan
menyebarnya isu Bali Sex Ban.
Ia berpendapat tindakan Australia
itu kemungkinan diikuti negara lainnya. Itu lantaran sejumlah pasal di RUU KUHP
dinilai terlalu menyentuh ranah privat masyarakat dan menganut azas teritorial. Dengan menganut azas teritorial,
setiap orang tidak peduli kewarganegaraannya yang diduga melakukan tindak
pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum pidana Indonesia.
Mengutip kata dari satu influencer “Jangan
sampai slogan Wonderful Indonesia berubah menjadi Be Careful Indonesia”.
Bidang Koperasi
Dalam RUU KUHP, beberapa pasal di antaranya
berpotensi dapat membebani dunia usaha. Misalkan seperti yang tertuang dalam
pasal 182 yang berbunyi setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk
korporasi. Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan
subjek tindak pidana. Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup badan
hukum yang berbentuk perserian terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah atau yang disamakan dengan itu, serta
perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan
usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan
itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Bagi korporasi yang dinyatakan bersalah oleh
pengadilan, maka bisa dikenakan pidana pokok dan pidana tambahan. Itu artinya
tidak hanya pelaku usaha, perusahaan juga dapat dikriminalisasi.
Kriminalisasi tersebut akan menimbulkan dampak
negatif terhadap bisnis yang berjalan. Tidak memungkinkan juga bisa langsung
mematikan bisnis tersebut.
Bidang Ketenagakerjaan
Karena kriminalisasi dapat merusak citra hingga
kepercayaan investor, yang mempengaruhi seluruh kegiatan usaha. Mulai dari
harga saham, pemberian pinjaman terhadap perusahaan sampai penjualan.
Ketika bisnis tersebut mati, maka secara otomatis
karyawan akan dirumahkan dan berpotensi menambahkan pengangguran di Indonesia.
Sementara tingkat pengangguran di Indonesia sendiri masih di level 5 persen,
kalah jauh dengan negara Malaysia yang hanya 3,3 persen dan Vietnam yang
sebesar 2,16 persen.
Jika ada yang menganggap karena jumlah penduduk
Indonesia, itu bukanlah alasan yang solid. Karena pada faktanya, Tiongkok yang
dikenal sebagai negara dengan jumlah populasi terbanyak di dunia yaitu mencapai
1,39 miliar jiwa di tahun 2018, mampu menekan angka pengangguran menjadi 3,6
persen.
Nah, sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah apakah
pemerintah sudah menyiapkan skenario lain untuk dampak terburuk dari pasal
tersebut?
III. PENUTUP
Sampai saat ini, saat makalah ini diselesaikan
RUU KUHP telah di tunda pengesahannya guna untuk direvisi ulang. Niatan
pemerintah untuk mengganti dari peraturan kolonial belanda ke peraturan buatan
Indonesia adalah suatu hal yang baik. Hanya saja pembuatan peraturan tidak bisa
di kerjakan dengan buru – buru.
Sudah
betul tindakan bapak presiden kita Ir. H. Joko Widodo atau yang
akrab di panggil Jokowi, untuk menunda pengesahan KUHP dan dengan tanggap
mendegar aspirasi rakyat. Akibat kejadian ini kita sebagai rakyat diingatkan
kembali juga harus ikut memantau kebijakan pemerintah.
Pada saat menulis penulis mengetahui
betul bahwa banyak sekali kesalahan dan kekurang lengkapan data di penulisan.
Oleh sebab itu penulis sangat menghargai setiap saran dan kritik yang diberikan
guna penyempurnaan penulisan makalah di masa yang akan datang.
IV. DAFTAR PUSTAKA
https://news.detik.com/berita/d-4714460/seputar-demo-mahasiswa-yang-tolak-ruu-kuhp-dan-revisi-uu-kpk
Soesilo, R (1976). Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Lengkap. Bogor: Politea.
Prayudi, Guse (2012).
Panduan Lengkap Hukum Pidana & Perdata. Yogyakarta: Tora Book
Yogyakarta. ISBN 978-602-99724-4-3
RUU KUHP DAN DAMPAK BURUK TERHADAP BISNIS
Reviewed by DeniMAUT
on
Kamis, November 28, 2019
Rating:
Reviewed by DeniMAUT
on
Kamis, November 28, 2019
Rating:

Tidak ada komentar: