RUU KUHP DAN DAMPAK BURUK TERHADAP BISNIS


RUU KUHP DAN DAMPAK BURUK TERHADAP BISNIS




DISUSUN OLEH :


SENO SAWIJI RAMADENI 27219390



UNIVERSITAS GUNADARMA
S1 AKUTANSI
TAHUN 2019


I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
          Baru baru ini tepatnya bulan September 2019 lalu terjadi suatu pergerakan besar di beberapa daerah yang di motori oleh Mahasiswa dikarenakan akan disahkannya RUU KUHP dalam rapat pari purna pada selasa 24 September 2019.
            Gerakan ini bisa terjadi dikarenakannya pasal undang- undang yang diajukan untuk disahkan dinilai Mahasiswa dan publik masih jauh dari harapan dan banyak pasal yang bersifat karet yang nantinya akan merenggut hak rakyat dan menjadi kan hukum semakin runcing ke bawah.
            Dari premis ini penulis tertarik apa dampak buruk yang akan terjadi pada dunia bisnis jika sampai RUU KUHP ini sampai di sahkan. Selain untuk memenuhi syarat mendapatkan nilai dan kelulusan mata kuliah

1.2 Masalah
·         Apa itu RUU KUHP
·         Pasal apa saja yang memberatkan
·         Dampaknya apa kepada bisnis
1.3 Tujuan
·         Mengetahui apa sebenarnya RUU KUHP
·         Mengetahui pasal apa saja yang memberatkan
·         Memperkirakan  dampak buruk yang akan terjadi pada bidang bisnis bila RUU KUHP disahkan




II. PEMBAHASAN
2.1 RUU KUHP
          RUU KUHP terdiri dari dua yaitu RUU adalah singkatan dari Rancangan Undang Undang dan KUHP singkatan dari Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. KUHP adalah sebuah kitab yang menjadi sumber segala hukum pidana di indonesia.
KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan.
            Dari sini lah pemerintah mau merevisi undang – undang yang pada awalnya dibuat oleh kolonial belanda menjadi undang undang yang menurut pemerintah menjadi undang undang yang asli buatan Indonesia. Tetapi saat dikeluarkannya RUU KUHP kemasyarakat, khalayak umum dan mahasiswa merasa jika disahkan undang undang ini akan merugikan rakyat.

2.2 Pasal Pasal RUU KUHP dan dampaknya ke bisnis
Bidang Pariwisata
Pasal  59 Ayat 1
“Setiap Orang, yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana”
Dari sudut pandang pembaca awam pasal ini terlihat sangat karet sekali, dan akan timbul banyak pertanyaan dari pasal ini contohnya “siapa saja yang bisa terkena pasal ini?”, “apakah orang yang tinggal di suatu tempat bisa terkena hukum daerah dari tempat yang berbeda?”. Dan juga Indonesia terdiri dari berbagai daerah yang mana di daerah itu juga berbeda beda hukumnya, menjadikan pasal ini semakin tidak jelas arah tujuannya kemana
Kalau seperti ini tidak hanya turis asing yang akan takut berwisata, bahkan warga Indonesia itu sendiri bisa takut untuk berwisata dikarenakan banyaknya hukum yang tidak semua orang ketahui.
Ada juga pasal 417 dan 419 RUU KUHP  mengenai bab pasal perzinahan. Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace menilai RUU KUHP sudah berdampak pada pariwisata Bali meski belum disahkan. Misalnya, memicu terbitnya travel advice dari Australia dan menyebarnya isu Bali Sex Ban.
Ia berpendapat tindakan Australia itu kemungkinan diikuti negara lainnya. Itu lantaran sejumlah pasal di RUU KUHP dinilai terlalu menyentuh ranah privat masyarakat dan menganut azas teritorial. Dengan menganut azas teritorial, setiap orang tidak peduli kewarganegaraannya yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum pidana Indonesia.
Mengutip kata dari satu influencer “Jangan sampai slogan Wonderful Indonesia berubah menjadi Be Careful Indonesia”.

Bidang Koperasi
Dalam RUU KUHP, beberapa pasal di antaranya berpotensi dapat membebani dunia usaha. Misalkan seperti yang tertuang dalam pasal 182 yang berbunyi setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana. Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup badan hukum yang berbentuk perserian terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Bagi korporasi yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka bisa dikenakan pidana pokok dan pidana tambahan. Itu artinya tidak hanya pelaku usaha, perusahaan juga dapat dikriminalisasi.
Kriminalisasi tersebut akan menimbulkan dampak negatif terhadap bisnis yang berjalan. Tidak memungkinkan juga bisa langsung mematikan bisnis tersebut.


Bidang Ketenagakerjaan
Karena kriminalisasi dapat merusak citra hingga kepercayaan investor, yang mempengaruhi seluruh kegiatan usaha. Mulai dari harga saham, pemberian pinjaman terhadap perusahaan sampai penjualan.
Ketika bisnis tersebut mati, maka secara otomatis karyawan akan dirumahkan dan berpotensi menambahkan pengangguran di Indonesia. Sementara tingkat pengangguran di Indonesia sendiri masih di level 5 persen, kalah jauh dengan negara Malaysia yang hanya 3,3 persen dan Vietnam yang sebesar 2,16 persen.
Jika ada yang menganggap karena jumlah penduduk Indonesia, itu bukanlah alasan yang solid. Karena pada faktanya, Tiongkok yang dikenal sebagai negara dengan jumlah populasi terbanyak di dunia yaitu mencapai 1,39 miliar jiwa di tahun 2018, mampu menekan angka pengangguran menjadi 3,6 persen.
Nah, sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah apakah pemerintah sudah menyiapkan skenario lain untuk dampak terburuk dari pasal tersebut?










III. PENUTUP
          Sampai saat ini, saat makalah ini diselesaikan RUU KUHP telah di tunda pengesahannya guna untuk direvisi ulang. Niatan pemerintah untuk mengganti dari peraturan kolonial belanda ke peraturan buatan Indonesia adalah suatu hal yang baik. Hanya saja pembuatan peraturan tidak bisa di kerjakan dengan buru – buru.
            Sudah betul tindakan bapak presiden kita Ir. H. Joko Widodo atau yang akrab di panggil Jokowi, untuk menunda pengesahan KUHP dan dengan tanggap mendegar aspirasi rakyat. Akibat kejadian ini kita sebagai rakyat diingatkan kembali juga harus ikut memantau kebijakan pemerintah.
            Pada saat menulis penulis mengetahui betul bahwa banyak sekali kesalahan dan kekurang lengkapan data di penulisan. Oleh sebab itu penulis sangat menghargai setiap saran dan kritik yang diberikan guna penyempurnaan penulisan makalah di masa yang akan datang.













    

IV. DAFTAR PUSTAKA
Soesilo, R (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lengkap. Bogor: Politea.
Prayudi, Guse (2012). Panduan Lengkap Hukum Pidana & Perdata. Yogyakarta: Tora Book Yogyakarta. ISBN 978-602-99724-4-3


RUU KUHP DAN DAMPAK BURUK TERHADAP BISNIS RUU KUHP DAN DAMPAK BURUK TERHADAP BISNIS Reviewed by DeniMAUT on Kamis, November 28, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.