Sengketa
14.1 Pengertian Sengketa
Sengketa menurut kamus bahasa indonesia adalah sesuatu
yang menyebabkan perbedaan pendapat,pertengkaran, perbantahan, pertikaian,
perselisihan. Menurut hukum, sengketa hukum terjadi apabila terdapat salah satu
dari dua orang atau lebih yang saling mengikat diri keperdataannya terhadap apa
yang diperjanjikan.
14.2 Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa di bagi menjadi du acara yaitu:
- Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Litigasi sendiri adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga.
- Jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Seperti : konsultasi, mediasi, negosiasi, dan lain lain.
14.3 Negosiasi
Jika dilihat secara etimologis, kata negosiasi berasal
dari bahasa Inggirs, yaitu to negotiate serta to be negotaiting yang memiliki
arti merundingkan, menawarkan, dan membicarakan. Lalu, kata ini memiliki
turunan lain, yaitu negotiation, dilansir dari investopedia, negotiation
memiliki arti kegiatan dalam merundingkan atau membicarakan sesuatu dengan
pihak lain demi mencapai suatu kesepakatan.
Pengertian negosiasi secara umum adalah suatu wujud
interkasi sosial yang terjalin antar beberapa pihak untuk mencapai kesepakatan
bersama yang dinilai salin menguntungkan untuk setiap pihak yang melakukan
negosiasi.
14.4 Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator
yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat
perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk
menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi
berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
14.5 Arbitrase
Secara bahasa, Arbitrase berasal dari kata arbitrare
(latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan
kebijaksanaan. Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada
pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc).
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1, Arbitrase
adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para
pihak yang bersengketa.
Dari pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa
arbitrase adalah perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para
pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga
yang disebut arbiter yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang
bersengketa dan para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh
arbiter.
14.6 Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Berikut di bawah ini adalah perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Daftar Pustaka
Febrianto, Adrian. 2019. Sengketa Hukum dan Penyelesaian.
https://www.andrianfebrianto.com/2019/10/sengketa-hukum-dan-penyelesaian.html.
(diakses tanggal 11 Juli 2021)
KI Banten. 2016. Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi. https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/read/arsip-artikel/86/Perbedaan-Litigasi-Dan-Non-Litigasi.html#.YOuypegzbDc.
(diakses tanggal 11 Juli 2021)
Ibnuismail. 2020. Negosiasi: Pengertian, Manfaat,
Tujuan, dan Jenis-jenisnya. https://accurate.id/marketing-manajemen/pengertian-negosiasi/.
(diakses tanggal 11 Juli 2021)
Mamad. 2019. Apa Itu Mediasi. https://www.pa-donggala.go.id/2019-08-21-04-15-38/apa-itu-mediasi.
(diakses tanggal 11 Juli 2021)
Hanif, Rifqani Nur Fauziah. 2020. Arbitrase Dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html.
(diakses tanggal 11 Juli 2021)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8iYmPk8D12wHfRK9VkKGiddCJ-pv3CNopJ9NukSTbzGr1yAHKE1mVgTOfY83ZJ9ZTt8gWmRTyHbvwpRYDlevk1M1ias_p9HbFBSFOG9gJdZjqcM_WitsAYVescGDz1ETSlIW5HKVT_0o/s628/Perbedaan.jpg.
(diakses tanggal 11 Juli 2021)
Tidak ada komentar: