Sengketa

 

14.1 Pengertian Sengketa

Sengketa menurut kamus bahasa indonesia adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat,pertengkaran, perbantahan, pertikaian, perselisihan. Menurut hukum, sengketa hukum terjadi apabila terdapat salah satu dari dua orang atau lebih yang saling mengikat diri keperdataannya terhadap apa yang diperjanjikan.

 

14.2 Cara-cara Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa di bagi menjadi du acara yaitu:

  • Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Litigasi sendiri adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga.
  • Jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Seperti : konsultasi, mediasi, negosiasi, dan lain lain.

 

14.3 Negosiasi

Jika dilihat secara etimologis, kata negosiasi berasal dari bahasa Inggirs, yaitu to negotiate serta to be negotaiting yang memiliki arti merundingkan, menawarkan, dan membicarakan. Lalu, kata ini memiliki turunan lain, yaitu negotiation, dilansir dari investopedia, negotiation memiliki arti kegiatan dalam merundingkan atau membicarakan sesuatu dengan pihak lain demi mencapai suatu kesepakatan.

Pengertian negosiasi secara umum adalah suatu wujud interkasi sosial yang terjalin antar beberapa pihak untuk mencapai kesepakatan bersama yang dinilai salin menguntungkan untuk setiap pihak yang melakukan negosiasi.

 

14.4 Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

 

14.5 Arbitrase

Secara bahasa, Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan. Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc).

Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dari pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa arbitrase adalah perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter.


14.6 Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi

Berikut di bawah ini adalah perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi














Daftar Pustaka

Febrianto, Adrian. 2019. Sengketa Hukum dan Penyelesaian. https://www.andrianfebrianto.com/2019/10/sengketa-hukum-dan-penyelesaian.html. (diakses tanggal 11 Juli 2021)

KI Banten. 2016. Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi. https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/read/arsip-artikel/86/Perbedaan-Litigasi-Dan-Non-Litigasi.html#.YOuypegzbDc. (diakses tanggal 11 Juli 2021)

Ibnuismail. 2020. Negosiasi: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Jenis-jenisnya. https://accurate.id/marketing-manajemen/pengertian-negosiasi/. (diakses tanggal 11 Juli 2021)

Mamad. 2019. Apa Itu Mediasi. https://www.pa-donggala.go.id/2019-08-21-04-15-38/apa-itu-mediasi. (diakses tanggal 11 Juli 2021)

Hanif, Rifqani Nur Fauziah. 2020. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html. (diakses tanggal 11 Juli 2021)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8iYmPk8D12wHfRK9VkKGiddCJ-pv3CNopJ9NukSTbzGr1yAHKE1mVgTOfY83ZJ9ZTt8gWmRTyHbvwpRYDlevk1M1ias_p9HbFBSFOG9gJdZjqcM_WitsAYVescGDz1ETSlIW5HKVT_0o/s628/Perbedaan.jpg. (diakses tanggal 11 Juli 2021)

Sengketa Sengketa Reviewed by DeniMAUT on Minggu, Juli 11, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.